Selundupkan Kokain, Artis Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati

Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mrnyebut ancaman hukuman maksimum bagi Steve adalah hukuman mati.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Polres Metro Jakarta Barat menyita 92,04 gram kokain dari kediaman Steve di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat (26/12/2018) malam.
Erick mengatakan pihaknya sedang mendalami apakah ada indikasi Steve sebagai pengedar atau bandar.
Poker | BandarPoker | AduQ | BandarQ | CapsaSusun | Domino99 |Sakong | Bandar66
"Pasal 114 adanya menjual, membeli dan mengedarkan. Sementara ini hasil BAP ia mengaku gunakan sendiri, tapi tetap kami akan dalami," kata Erick
Poker | BandarPoker | AduQ | BandarQ | CapsaSusun | Domino99 |Sakong | Bandar66
Menurut Erick dengan jumlah kokain yang diselundupkan Steve dari Belanda cukup besar yakni 1 ons, tidak mungkin barang haram itu hanya digunakan sendiri.
Poker | BandarPoker | AduQ | BandarQ | CapsaSusun | Domino99 |Sakong | Bandar66
"Karena jumlah sebanyak itu logikanya tidak pakai sendiri namun kita masih selidiki lebih lanjut, katanya.
Comments
Post a Comment